Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
Kejagung pun kembali memanggil 7 saksi pada Selasa, 28 Februari 2023.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini, yakni pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA; General Manager Logistik PT SEI berinisial YP.
Satelit SATRIA-1 Telah Berada di Roket SpaceX, Peluncuran Tinggal Bergantung Cuaca Kemudian Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT; Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS; karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D; serta Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Dugaan Aliran Duit Rp 119 Miliar ke Mr X di Kasus Korupsi BTS Kominfo Sehari sebelumnya, Senin, 27 Februari 2023, Kejagung juga telah memanggil 5 saksi.
Mereka adalah R dan M selaku staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kominfo; Direktur PT Anggana Catha Rakyana berinisial AIOH; Direktur Utama PT Infratruktur Bisnis Sejahtera berinisal MJ; serta Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment berinisial CS.
Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023